--> Skip to main content

THEOLOGI

 HUKUM AQLI DAN TA'ALLUQ


====================================

Hukum Aqli dibagi menjadi III (TIGA) :


I.  WAJIB(AAT)


Definisi Wajib dalam ilmu Kalam adalah segala hal yang tidak mungkin ketiadaanya.

II  MUSTAHIL(AAT)


Sedangkan yang disebut Mustahil adalah segala hal yang tidak mungkin keberadaanya.

III.MUMKIN (AAT)


Jika ada hal diluar keduanya disebut Mumkin yaitu mungkin ada mungkin tidak

-------------------------------------------------------------------

Sedangkan diluar Hukum aql segala sesuatu yang ada atau exsist disebut :

IV. MAUJUD(AAT)


====================================

Mulai masuk pada sifat Wajib bagi Allah ada 20 :

-------------------------------------------------------------------
V.    1. Wujud                                  NAFSIAH 
-------------------------------------------------------------------
         2. Qidam                                SALBIYAH
         3. Baqo’                                 SALBIYAH
VI.    4. Mukhalafatu lil hawaditsi SALBIYAH
         5. Qiyamuhu binafsihi          SALBIYAH
         6. Wahdaniyyah.                   SALBIYAH
-------------------------------------------------------------------
         7. Qudrat                               MA'ANI
         8. Iradah                                MA'ANI
         9. Ilmu                                   MA'ANI
VII. 10. Hayat                                MA'ANI
        11. Sama’                                MA'ANI
        12. Bashar                               MA'ANI
        13. Kalam.                              MA'ANI
-------------------------------------------------------------------
          14.Kaunuhu Qadiran     MA'NAWIYAH
          15.Kaunuhu Muridan     MA'NAWIYAH
         16.Kaunuhu Aliman        MA'NAWIYAH
VIII. 17.Kaunuhu Hayyan        MA'NAWIYAH
         18.Kaunuhu Sami’an       MA'NAWIYAH
         19.Kaunuhu Bashiran      MA'NAWIYAH
         20.Kaunuhu Mutakalliman ---"-----
-------------------------------------------------------------------
====================================



TA'ALLUQ


Artinya keterkaitan antara Hukum Aqli dan maujudat terhadap sifat Wajib Allah khususnya sifat Ma'ani
====================================

-------------------------------------------------------------------
      7. Qudrat        III. MUMKINA(AAT)/JAIZ(AAT)
      8. Iradah        III. MUMKINA(AAT)/JAIZ(AAT)
      --------------------------------------------------------------
      9. Ilmu            I. WAJIB(AAT)
      --------------------------------------------------------------
VII. 10. Hayat           CENTRAL
      -------------------------------------------------------------               
     11. Sama’          IV. MAUJUD(AT)
     12. Bashar         IV. MAUJUD(AT)
      --------------------------------------------------------------
     13. Kalam.          I. WAJIB(AT)
-------------------------------------------------------------------

====================================

====================================

====================================


-------------------------------------------------------------------

      7. Qudrat        III. MUMKINA(AAT)/JAIZ(AAT)

      --------------------------------------------------------------

7.III. Ta’alluq sifat Qudrat


7.III.A. Kelompok ta’aluq sulûhi qadîm (patut dalam azali)
Yaitu, kelayakan ta’alluq qudrat Allah Ta’ala, kepada segala yang mumkin pada azali dan kelayakannya adalah qadîm, karena qudrat itu bersifat qadîm. Oleh sebab itu, dinamakan ta’alluq sulûhi, dengan ta’alluq sulûhi qadîm.


7.III.B Kelompok ta’alluq tanjîzi hadits
Yaitu, ta’alluq qudrat Allah Ta’ala secara langsung kepada segala yang mumkin, sehingga segala yang mumkin tadi mengalami perubahan, yakni menjadi ada atau kembali menjadi tidak ada atau berubah dari satu keadaan menjadi keadaan yang lain. Oleh sebab itu, ta’alluq ini disebut dengan ta’alluq tanjîzi hadis.


7.III.C Kelompok ta’alluq qabdlah
Yaitu, segala bentuk perubahan pada segala yang mumkin, berada dalam qabdlah (genggaman) qudrat Allah Ta’ala, dalam arti bahwa, tidak terjadi suatu perubahan pada diri sesuatu yang mumkin, kecuali dengan ta’alluq tanjîzi qudrat kepada suatu yang mumkin.

------------------------------------------------------------------


Akhirnya, ta’alluq qudrat Allah Ta’ala kepada segala yang mumkin, ada tujuh macam


7.III.1 Ta’alluq sulûhi qadîm, yaitu kelayakan ta’alluq qudrat pada azali, kepada segala yang mumkin.

7.III.2 Ta’alluq qabdlah kepada mumkin ma’dum ( tidak ada ), yaitu ta’alluq qudrat kepada mumkin, sebelum yang mumkin itu diciptakan.

7.III.3 Ta’alluq tanjîzi kepada yang mumkin ma’dum, yaitu ta’alluq qudrat kepada yang mumkin ma’dum, untuk diciptakan, sehingga menjadi ada ia.

7.III.4 Ta’alluq qabdlah kepada mumkin maujûd ( yang sudah ada ), yaitu, mumkin yang sudah maujûd itu, tidak mengalami perubahan. Kecuali dengan ta’alluq qudrat secara tanjizi telah berlaku padanya, sehingga berubah.

7.III.5 Ta’alluq tanjîzi kepada mumkin maujûd, yaitu ta’alluq qudrat kepada yang mumkin maujûd, untuk dirubah menjadi kembali tidak ada.

7.III.6 Ta’alluq qabdlah kepada yang mumkin sudah ditiadakan, yaitu mumkin yang sudah ditiadakan, berada dalam qabdah qudrat, sebelum dibangkitkan kembali nanti dari kubur.

7.III.7 Ta’alluq tanjîzi kepada yang mumkin sudah ditiadakan, yaitu ta’alluq qudrat Allah Ta’ala kepada yang mumkin sudah ditiadakan, untuk dibangkitkan kembali pada hari pembalasan, yakni ; hari kiamat.


-----------------------------------------------------------------
====================================
-----------------------------------------------------------------

      8. Iradah        III. MUMKINA(AAT)/JAIZ(AAT)

      --------------------------------------------------------------


8.III. Ta’alluq sifat Irâdat


Yaitu, ketentuan Allah Ta’ala terhadap yang mumkin, dengan berkeadaan dari salah satu dua keadaan yang bertentangan. Misalnya si A, bila lahir boleh menjadi tinggi dan boleh menjadi pendek. Kekhususan bagi si A, yang lahir sebagai orang yang pendek, termasuk tugas dari ta’alluq irâdat. Setelah itu ta’alluq qudrat tanjîzi menciptakan si A betul-betul menjadi pendek. Demikian juga halnya ketentuan warna kulit, daerah dan nasab yang terlebih dahulu ditentukan oleh sifat irâdat.Untuk selanjutnya diciptakan oleh qudrat.

Oleh sebab itu, ta’alluq irâdat, terbagi dua kelompok, yaitu :


8.III.A. Kelompok ta’alluq sulûhi qadîm
Yaitu, kelayakan ta’alluq irâdat kepada segala yang mumkin, untuk mengkhususkan yang mumkin tersebut, agar mempunyaio kondisi tertentu sebelum yang mumkin itu maujud. Kelayakan ta’alluq irâdat kepada segala yang mumkin adalah qadîm , karena bersifat qadîm, maka ta’alluq sulûhi bagi irâdat, bersifat qadîm juga.

8.III.B. Kelompok ta’alluq tanjizi qadîm
Yaitu, pengkhususan Allah Ta’ala secara langsung terhadap suatu yang mumkin, berkeadaan dengan suatu keadaan terentu, sebelum yang mumkin itu diciptakan. Kekhususan yang demikian juga bersifat qadîm, karena Allah Ta’ala mengkhususkan ( menentukan ) suatu keadaan kepada yang mumkin dengan irâdat-Nya yang qadîm, maka ta’alluq tanjîzi bagi irâdat juga bersifat qadîm. Dengan uraian ini, dapat diketahui bahwa, segala yang mumkin bila adanya berkeadaan dengan suatu keadaan adalah, merupakan penjelmaan dari ta’alluq irâdat yang tanjîzi. Sehingga sebahagian ulama Tauhid, mengistilahkan bahwa; ta’alluq tanjîzi bagi qudrat adalah, “ qada’ ” dan penjelmaan yang mumkin ke alam nyata sesuai dengan ta’alluq tanjîzi irâdat, dinamakan dengan “qadar”.


-----------------------------------------------------------------   

Iradat Menurut Ahlussunnah :


Irâdat (kehendak / ketentuan Allah ) tidak mesti sejalan dengan perintah dan ridhoNya.

Untuk itu ada empat macam :


8.III.1. Kadang dikehendaki Allah, disuruhNya dan diridhoiNya. Seperti iman orang yang diketahui Allah keimanannya, Misalnya, Abu Bakr siddiq.


8.III.2. Kadang tidak dikehendakiNya, tidak diperintahNya dan tidak diridhoiNya. Seperti kafirnya Abu Bakr.


8.III.3. Kadang dikehendakiNya, tidak diperintahNya dan tidak diridhoiNya. Seperti kafirnya orang-orang yang diketahui Allah, tidak akan beriman. Misalnya, Fir’aun, Qarun dan orang-orang bermaksiat


8.III.4 Kadang diperintahNya, tetapi tidak dikehendakiNya. Seperti berimannya Fir’aun, Qarun dan lain-lain.

====================================

 ------------------------------------------------------------------       

     11. Sama’          IV. MAUJUD(AT)

-------------------------------------------------------------------

11. IV.Ta’alluq sifat sama’



Para ulama mutakallimin, berbeda pendapat tentang objek ta’alluq sifat sama’ (yang dita’alluqi oleh sama’). Sebahagian mereka menyatakan, bahwa, sama’ hanya ta’alluq kepada yang didengar saja, yaitu ; suara dan bunyi. Pendapat ini sangat logis, oleh karena adanya perbedaan pendapat ini, maka merekapun berbeda pendapat pula dengan apa yang didengar oleh nabi Musa as, dahulu. Sebahagian ulama menyatakan , yang telah didengar oleh nabi Musa as, adalah kalâm nafsi, sementara yang lain menyatakan adalah kalâm lafzhiy.
Selanjutnya sifat sama’ ini, mempunyai tiga segi ta’alluq, yaitu :


11.IV.A. Ta’alluq sulûhi qadîm yaitu, ta’alluq sama’ dengan kita, sebelum kita diciptakan.


11.IV.B. Ta’alluq tanjîzi qadîm yaitu, ta’alluq dengan Zat Allah Ta’ala
.

11.IV.C. Ta’alluq tanjîzi hadits yaitu, ta’alluq sama’ kepada kita, setelah kita diciptakan.

====================================

 ------------------------------------------------------------------                         

     12. Bashar         IV. MAUJUD(AT)

      --------------------------------------------------------------

12. IV. Ta’alluq sifat bashar

Yaitu, ta’alluq kepada yang maujûd (telah ada), baik berupa zat, maupun sifat dari suatu yang mumkin. Bashar juga mempunyai ta’alluq yang sama dengan

ta’alluq sama’.

====================================

-------------------------------------------------------------------

      9. Ilmu            I. WAJIB(AAT)

      --------------------------------------------------------------

9.I.  Ta’alluq sifat ilmu

Sifat ilmu, hanya memiliki dua segi ta’alluq, yaitu :


9.I.A. Ta’alluq sulûhi qadîm
Yaitu, kelayakan atau kepatutan sifat ilmu ta’alluq kepada
segalanya; (wajib, mustahil dan jaiz), dengan berbagai keadaan tanpa

perantara, tanpa mumkin ada pada azali dan kelayakannya tingkatan pengetahuan, (waham, syak, Zhan dan yakin ) dan tanpa didahului oleh ketidaktahuan (jahil).

Oleh karena itu, ilmu bersifat qadîm. Maka kelayakan ilmu ta’alluq kepada segala-galanya adalah; qadîm, maka ta’alluq ini disebut, dengan ta’alluq sulûhia qadîm.


9.I.A. Ta’alluq tanjîzi qadîm
Yaitu, ta’alluq ilmu Allah kepada segala-galanya secara langsung, dengan kondisi yang telah disebutkan. Mustahil ilmu Allah Ta’ala yang maha tahu atas segala sesuatu, didahului oleh ketidaktahuan (jahil). Oleh sebab itu , ta’alluq tanjîzi ilmu Allah itu juga qadîm, dengan arti kata, Allah Ta’ala tdak pernah tidak tahu; pada suatu ketika; masa yang lalu, sekarang atau yang akan datang. Karena ilmu-Nya meliputi segala waktu dan tempat

====================================

 ------------------------------------------------------------------

     13. Kalam.          I. WAJIB(AAT)

-------------------------------------------------------------------


13.I. Ta’alluq sifat kalâm


Sebelum menjelaskan ta’alluq sifat kalâm, terlebih dahulu akan dijelaskan macam-macam kalâm, yaitu :

13.I.A. Kalâm Nafsi
13.I.B. Kalâm Lafzhiy


Kalâm Nafsi adalah, kalâm yang tidak mempunyai huruf dan tidak mempunyai suara atau bunyi. Manusia juga mempunyai kalâm nafsi yaitu ; kata jiwa, ide dan kata hati atau perasaan yang belum diutarakan atau belum diucapkan, ketika belum menjadi alat komunikasi.
Kalâm Lafzhiy adalah ; lafazh–lafazh yang mengibaratkan kalâm nafsi, yakni lafazh yang diucapkan atau perwujudan dari kalâm nafsi, yang sama dengannya dan tidak serupa dengan keberadaannya, karena kalâm Lafzhiya telah berhuruf dan berbunyi.
Memahami kedua kalâm ini, maka Al-Qur'an dalam arti kalâm nafsiy adalah; sifat Allah Ta’ala yang qadîm. Sedangkan Al-Qur'an dalamr arti kalâm Lafzhiy yang ada didalam mushaf adalah hadits. Inilah yang disampaikan Jibril kepada Muhammad SAW, tertulis dan tersusun. Al-Qur'an inilah, yang haram disentuh tanpa suci, dan Al-Qur'an ini pula, yang sering dibaca dan ada pahalanya. Maka ia ta’alluq kepada yang wajib, mustahil dan jaiz, sebagai ta'alluq dalalah.

Ta’alluq kepada yang wajib, mustahil dan jaiz disebut dengan ta’alluq tanjîzi qadîm.
Sedangkan ta’alluq sifat kalâm kepada hal yang jaiz, ada tiga macam, yaitu :


13.I.1. Ta’alluq tanjîzi qadîm, yaitu ta’alluq kalâm, kepada hal jaiz dari segi ada atau tidaknya.

13.I.2. Ta’alluq tanjîzi hadits, yaitu ta’alluq kalâm, kepada hal yang jaiz itu dari segi hukum yang jaiz pula, untuk menjadi pegangan.

13.I.3. Ta’alluq sulûhi qadîm, yaitu ta’alluq kalâm kepada hal yang jaiz, dari segi ada atau tidak adanya, maupun dari segi hukum kejaizannya (kebolehan) sebagai ta’alluq kelayakan.

Demikianlah ta’alluq sifat ma’âni, yang telah diuraikan satu-persatu, kecuali sifat hayât.

====================================

--------------------------------------------------------------

VII. 10. Hayat           CENTRAL

      -------------------------------------------------------------
VII.  (7)

Sifat hayât tidak mempunyai ta’alluq,

sebab ia hanya menjadi syarat sah bagi sifat-sifat ma’âni, yang lain untuk berdiri (tetap ada) pada zat Allah Ta’ala.


والله أعلم وهو المستعان 



الخريدةالبهيية

فتح المجيد

كتب التوحيد 

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar